I. PENDAHULUAN
Memperhatikan Aceh dalam konteks kekinian segala upaya kearah formatisasi pelaksanaan syari`at Islam tidak semudah yang dibayangkan. Lahirnya sejumlah undang-undang dan qanun-qanun terhadap pelaksanaan syari`at Islam di Aceh dimaksud tidak dengan sendirinya besok syari`at sudah efektif berjalan di seluruh bumi Aceh. Hal ini sebagai akibat sudah terlalu lama syari`at Islam Aceh dimesiumkan dan ditambah lagi dengan pengeruh komplik yang berkepanjangan, pengaruh budaya global, kehidupan keagamaan, pendidikan agama, dan adat di daerah ini stadium merosotnya sudah mencapai titik rawan.
Syariat Islam sebagai jelas terlihat dalam al-Qur`an telah diamanahkan pengembanannya kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah telah melimpahkan tanggung jawab dan wewenangnya kepada ulama lewat sabda beliau" …ان العلماء ورثة الانبياء…Dalam sebuah Negara wewenang dan tanggung jawab keagamaan ini tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa ada pengakuan atau pelembagaan oleh Negara. Lembaga keulamaan ini dalam masyarakat Syi`ah dikenal dengan lembaga imamah di bawah kendali seorang imam (tokoh spiritual seperti yang ada di
Dalam upaya penguatan pelaksanaan syari`at Islam, lembaga-lembaga keagamaan dan adat perlu dikembalikan kefungsi lamanya sebagaimana adanya di masa lalu (pada masa khilafah al-Islam dan masa pemerintahan kerajaan Islam Aceh) dengan struktur organisasinya. Badan atau lembaga kontrol keagamaan dan adat dalam khazanah fiqih siyasah Islam dikenal dengan Wilayat al-Hisbah, yakni lembaga amar ma`ruf nahi mungkar yang personilnya diangkat dan digaji oleh Khalifah atau sultan pada masa itu.Tentunya untuk mewujudkan lembaga ini, menjadi sebuah lembaga yang berwibawa dan mampu menegakkan syari`at Islam di tengah-tengah masyarakat, perlu adanya ketahanan, kesiapan mental, dan kewibawaan para petugas tersebut.
Dalam kaitannya dengan permasalahan di atas, makalah ini yang berjudul "Pembinaan sikap Mental dan Fungsi Wilayat al-Hisbah". membahas tentang kesiapan petugas wilayat al-hisbah dalam menghadapi berbagai rintangan, kritikan dan cobaan dalam mengembankan tugas sucinya yaitu menegakkan amar ma`ruf nahi mungkar di bumi Iskandar muda tercinta ini.
Semoga kiranya makalah ini memberikan pencerahan bagi para anggota Wilayat al-Hisbah yang kami cintai. Amin.
II. WILAYATUL HISBAH DULU DAN KINI.
A. Wilayat al-Hisbah pada masa Khilafat al-Islam
Dalam sejarah Islam, ada tiga lembaga otoritas dalam bidang pelaksanaan atau penegakan hukum (al-nizam al-qadha`) yaitu: Wilayat al-qadha`, wilayat al-Madhalim dan Wilayat al-Hisbah.
1. Wilayat al-Qadha` atau badan al-qadha`. Badan ini bertugas memberi penerangan dan pembinaan hukum, menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan dan masalah wakaf. Badan al-qadha` dipimpin oleh seorang qadhi (hakim) di samping tugas-tugas di atas juga mempunyai tugas membuat fatwa-fatwa hukum dan peraturan yang digali langsung dari al-Qur`an, Sunnah Rasul, atau Ijma` dan atau berdasarkan ijtihad. Badan ini bebas dari pengaruh penguasa dalam keputusan hukum terhadap para pejabat, pegawai negara yang melakukan pelanggaran.
2. Wilayat al-madhalim atau badan al-Madhalim disebut qadhi al-madhalim atau sahib al-madhalim mempunyai tugas menyelesaikan perkara yang tidak dapat diputuskan oleh qadhi dan muhtasib, meninjau kembali keputusan-keputusan yang telah dibuat oleh dua hakim tersebut, atau menyelesaikan perkara banding. Badan ini memiliki Mahkamat al-Madhalim. Sidangnya selalu diselenggarakan di mesjid dan dihadiri oleh lima unsur sebagai anggota sidang: (a). Para pembela dan pembantu sebagai juri yang berusaha sejuat tenaga meluruskan penyimpangan hukum. (b). Para hakim mempertahankan wibawa hukum dan megembalikan hak kepada yang berhak. (c). Para fuqaha` tempat rujukan qadhi al-madhalim bila menghadapi kesulitan dalam meyelesaikan masalah yang musykil atau sukar (thorny) dari segi hukum syari`at. (d). Para katib mencatat pernyataan-pernyataan dalam sidang dan keputusan sidang, dan (e) Para saksi memberi kesaksian terhadap masalah yang diperkarakan, dan menyaksikan bahwa keputusan yang diambil hakim adalah benar dan adil. Agar para hakim melaksanakan tugasnya dengan sebaik-sebaiknya, mereka diberi tunjangan yang tinggi dan dilarang melakuakan pekerjaan sampingan yang dapat mengganggu kelancaran tugasnya seperti berdagang.
3. Wilayat al-Hisbah. Hisbah adalah suatu tugas keagamaan, masuk ke dalam bidang amar ma`ruf nahi mungkar. Tugas ini merupakan tugas wajib bagi penguasa. Karena penguasa harus mengangkat orang-orang yang dipandang cakap, berwibawa, dan istiqamah dalam tugas mulia ini.
a. Tugas Lembaga Hisbah. Tugas Wilayat al-Hisbah ini adalah memberikan bantuan kepada orang-orang yang tidak dapat mengembalikan haknya tanpa bantuan dari petugas-petugas Hisbah. Jadi tugas Muhtasib adalah mengawasi berlaku tidaknya undang-undang umum dan adab-adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, mengatur ketertiban umum, menyelesaikan masalah-masalah criminal yang perlu penanganan segera dan menghukum orang-orang yang mempermainkan syari`at. Dan terkadang muhtasib ini memberikan putusan-putusan dalam hal-hal yang perlu diselesaikan. Lembaga hisbah bertugas menyuruh amar ma`ruf nahi mungkar, dan membimbing masyarakat untuk memelihara kemaslahatan-kemaslahatan umum, mencegah penduduk membangun rumah yang mengakibatkan sempitnya jalan umum. Atau meletakkan barang dagangan di tempat yang bisa menghalangi lalu lintas. Menurut al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah bahwa, wilayat al-Hisbah secara garis besarnya mirip dengan lembaga penuntut umum, sedang muhtasib disamakan dengan penuntut umum, karena dia dan wakil-wakilnya adalah orang-orang yang bertugas memelihara hak-hak umum, dan tata tertib masyarakat. Seorang Muhtasib dapat mengangkat beberapa pegawainya, dan dia diberi hak menjalankan hukum ta`zir terhadap orang yang melakukan kemungkaran. Akan tetapi muhtasib ini tidak mempunyai hak untuk mendengar keterangan saksi buat memutuskan suatu perkara dan tidak berhak pula menyuruh bersumpah orang yang menolak suatu gugatan, karena yang demikian itu adalah tugas dan kewenangan hakim.
b. Dasar Hukum Lembaga Wilayat al-Hisbah.
Dasar hukum dari Hisbah ini, ialah perbuatan nabi SAW sendiri. Pada suatu hari Nabi melihat setumpuk makanan dijual di pasar Madinah. Makanan itu sangat menarik hati beliau, tetapi setelah Nabi memasukkann tangannya ke dalam makanan itu, maka nyata bahwa penjual makanan itu berlaku curang. Kemudian Nabi mengangkat beberapa orang petugas untuk memperhatikan keadaan pasar. Nabi mengangkat Sa`id ibn Ash ibn Umaiyah untuk menjadi pengawas bagi pasar Mekkah sesudah Makkah ditundukkan. Dan Umar sendiri pernah mengangkat seorang wanita untuk mengawasi pasar Madinah.
Adapun khalifah yang mula-mula menyusun lembaga hisbah ialah Umar ibn Al-Khatthab. Akan tetapi badan ini baru terkenal di masa khalifah Al-mahdi (158-169 hijriyah).
c. Perbedaan Hisbah dengan amar ma`ruf.
Amar ma`ruf nahi mungkar walaupun dapat dilakukan oleh tiap-tiap pribadi muslim tetapi ada perbedaan antara muhtasib dengan orang yangbertindak atas dasar suka rela. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah:
Pertama, Menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah mungkaradalah fardhu a`in bagi si muhtasib, karena ia memang diangkat untuk itu dan diberi pula gaji, sedang untuk orang yang lain merupakan fardhu kifayah.
Kedua, simuhtasib adalah orang-orang ditugaskan untuk bertindak atas seseorang yang mebuat kemungkaran dan wajib memberi bantuan kepada orang yang memionta bantuannya. Sedang yang bekerja suka rela tidak diharuskan atasnya demikian itu, terkecuali ketika darurat.
Ketiga, muhtasib harus membahas dan meneliti kemungkaran-kemungkaran yang nyata untuk mencegah terjadinya sebagaimana dia harus memeriksa tentang perbuata-perbuatan ma`ruf yang tidak dikerjakan oleh orang-orang yang harus mengerjakannya untuk disuruh orang itu mengerjakannya.
Keempat, muhtasib dapat mengangkat beberapa pengawalnya untuk menjalankan tugas hisbah dan dia diberi hak menjalankan hukuman ta`zir terhadap orang-orang yang mengerjakan kemungkaran.
d. Pegawai-pegawai (petugas-petugas) hisbah.
Ketua lembaga hisbah, harus mengangkat petugas-petugas hisbah di seluruh daerah yang masuk ke dalam kekuasaannya. Dia duduk di mesjid sedang wakil-wakilnya itulah yang diperintah untuk mengamati keadaan yang berlaku di pasar-pasar. Dan di tempat-tempat yang harus diawasi. Orang yang diangkat menjadi muhtasib harus orang yang mempunyai kemampuan berijtihad dalam hukum-hukum agama. Sementara pendapat lain, muhtasib tidak perlu seorang mujtahid tetapi dia harus mengetahui segala perbuatan-perbuatan mungkar yang disetujui oleh ulama.
Demikianlah system peradilan atau penegakkan hukum Islam pada Rasul SAW, masa khulafa al-Rasyidin, yang kemudian sistem ini dilanjutkan dan disempurnakan kembali oleh khilafat-khilafat Islam setelahnya.
B. Wilayat al-Hisbah di Era Modern.
Sebagai lembaga baru atau lembaga yang akan diperkenalkan kembali, pembahasan tentang organisasi selanjutnya disebut WH serta fungsinya mengambil inspirasi dari ketentuan dan keberadaannya dalam sejarah umat Islam masa lalu, juga akan mempertimbangkan adat yang telah melembaga serta tradisi yang ada ditengah-tengah masyarakat Aceh sekarang, serta mempedomani berbagai aturan dan lembaga yang ada berdasarkan perundang-undangan nasional, yang mempunyai tugas wewenang hampir sama, seperti Polisi Khusus (POLSUS), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Keberadaan lembaga ini telah dicantumkan di dalam beberapa Qanun :
Ø PERDA NO 5 tahun 2000 pasal 20 (Bab VI, pengawwasan dan penyidikan);
Pemerintah daerah berkewajiban membentuk badan yang berwenang, megontrol / mengawasi (wilayatul Hisbah) pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Daerah ini sehingga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Ø Qanun No 11 tahun 2002 dalam pasal 14 (Bab VI, pengawasan, penyidikan dan penuntutan) disebutkan:
- Untuk pelaksanaan syari’at Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam, pemerintah provinsi, kabupaten/
- Wilayatul Hisbah (WH) dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan dan wilayah/ lingkungan lainnya. Pelanggaran terhadap qanun ini, maka pejabat pengawas WH diberi wewenang untuk menegur / menasehati sipelanggar.
- Setelah upaya menegur / menasehati dilakukan, ternyata perilaku sipelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.
Susunan organisasi kewenangan dan tata kerja WH diatur dengan keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Sebagai penjabaran atas perintah qanun-qanun di atas, dikeluarkanlah Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2004 tentang pembentukan, Organisasi dan tata kerja WH.
Wilayatul Hisbah terdiri atas WH tingkat provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, tingkat kemukiman. Sedang untuk tingkat gampong (pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa tuha peut gampong merangkap juga sebagai petugas Wilayatul Hisbah di tingkat gampong.
Segala kegiatan yang dilakukan oleh tenaga Wilayatul Hisbah adalah dibawah koordinir bidang pengawasan Dinas Syari’at Islam. Adapun tugas bidang pengawasan secara menyeluruh adalah:
v Pembentukan / rekrutmen “Wilayatul Hisbah” Kabupaten dan Kecamatan.
v Sosialisasi Qanun syari’at
v Pembentukan Tim Terpadu Tingkat Kabupaten / kecamatan
v Operasi / Razia jilbab / Tutup Aurat
v Razia tempat-tempat maksiat
v Meningkatkan peran dan fungsi imum mukim, Tuha Peut, Tuha Lapan, untuk membantu mengawasi jalannya syari’at Islam
v Silaturrahmi / audiensi dengan muspida (Dandim, Kapolres) dalam kaitan dukungannya terhadap pelaksanaan Syi’ar dan syari’at Islam.
III. PEMBINAAN SIKAP MENTAL WILAYATUL HISBAH.
Sikap mental (mental acting) adalah ilmu yang dapat meliputi sistem tentang prisnsip-prinsip, peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur untuk mempertinggi sikap mental. Orang yang bagus mentalnya ialah orang yang dalam rohani atau dalam hatinya selalu merasa tenang, aman dan istiqamah.
Ketika berbicara sikap mental, maka tidak terlepas dari persoalan tentang etika, sebab melalui etika yang baik (mahmudah) akan memunculkan sikap mental yang baik pula dalam hubungannya dengan kehidupan pribadi, dan lingkungannya.
Etika berasal dari bahasa Yunani " ethos" yang berarti: adat kebiasaan. Dalam pelajaran filsafat etika merupakan bagian daripadanya. Para ahli mendefinisikan etika, sebagai " Ilmu yang meyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran".
Akhlak (Islam), etika (Yunani), moral (Latin), susila (Sangsekerta), merupakan kata-kata sinonim yang memiliki arti yang sama, sekalipun ada sedikit penafsiran makna yang berbeda, terutama mengenai pengertian Akhlak yang bersumber maknanya kepada Al-Qur`an dan Hadith (wahyu atau absolut). Sementara etika, moral, dan susila bersumber dari pemahaman manusia (relatif).
Mental atau psikologi tidak dapat dipisahkan dari akhlak atau etika, karena akhlak sangat membutuhkannya. Psikologi membahas masalah kekuatan yang terpendam dalam jiwa, perasaan, faham, pengenalan, ingatan, kehendak dan sebagainya yang kesemuanya merupakan faktor-faktor penting dalam etika. Masalah kejiwaan (mental) itulah yang mempengaruhi dan melahirkan akhlak dalam kehidupan manusia.
Adapun hikmah mempelajari etika (ilmu akhlak), di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kemajuan rohani (mental spiritual).
- Penuntun Kebaikan.
- Kesempurnaan Iman.
- Kebutuhan Primer dalam keluarga.
- Peranan Akhlak dalam Pembinaan Remaja.
- Akhlak dalam Pergaulan Umum.
- Akhlak dalam Pembangunan Negara (nation and character building).
Dalam syari`at islam akhlak, dibagi kepada dua macam, yaitu, akhlak Mahmudah (terpuji) dan akhlak mazmumah (tercela) Adapun akhlak mahmudah dilahirkan oleh sifat-sifat yang terpuji. Sementara akhlak mazmumah muncul diakibatkan oleh sifat-sifat tercela.
Akhlak Mahmudah yang dikemukan oleh ahli-ahli akhlak dan tasauf meliputi: setia (al-amanah), pema`af (al-`afwu), benar (al-siddiq), menepati janiji (al-wafa), adil (al-`adl), memelihara kesucian diri (al-`iffah), malu (al-haya`), berani (al-syaja`ah), kuat (al-quwwah), sabar (al-Sabr), kasih saying (al-rahmah), murah hati (al-sakhyu), tolong menolonh (al-ta`awun), damai (al-islah), persaudaraan (al-ikha`), silaturrahmi, hemat (al-iqtisad), menghormati tamu (adl-dhiyafah), merendah hati (al-tawadhu`), menundukkan diri hanya kepada Allah (tawadhu`), berbuat baik (al-ihsan), berbudi tinggi (al-muruwah atau al marwah), memelihara kebersihan badan (al-nadhafah), cenderung kepada kebaikan ( al-salihah), merasa cukup dengan apa adanya (al-qana`ah), tenang (al-sakinah), lemah lembut (al-rifqu), dan lain-lain dari semua sikap yang baik.
Sementara yang termasuk akhlak mahmudah (qabihah), meliputi: egoistis (ananiyah), lacur (al-baghyu), kikir (al-bukhlu), dusta (buhtan), minum khamar (al-khamru), khianat (al-khiyanah), aniaya (al-dhulmu), pengecut (al-jubn), perbuatan dosa besar (al-fawahisy), mengikuti hawa nafsu (al-syahwat), dan lain-lain dari semua sifat-sifat yang tercela.
Mensikapi permasalahan di atas (tentang akhlak mahmudah dan mazmumah), untuk terlaksananya pemberlakuan syari`at Islam secara kaffah di bumi serambi Mekkah ini, para personil Wilayah al-hisbah hendaknya menjaga dan memelihara serta mengaplikasikan akhlak-akhlak mahmudah dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.
Di samping itu dengan lahirnya akhlak terpuji dari kita khususnya para personil wilayat al-hisbah, akan menjadi uswah al-hasanah masyarakat Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah di Aceh, dan tumbuh sifat keberanian, kejujuran, dan ikhlas dalam mengembankan tugas yang sangat suci dan mulia ini. Serta akan terhindar dari berbagai cemoohan dan fitnah terhadap kita semua. "Katakanlah yang benar sekalipun itu pahit." Banyak yang akan menolong kita dalam menajalankan misi ini, sekalipun qanun-qanun syari`at Islam yang telah ada belum seratus persen mengakomodir ruh daripada syari`at itu sendiri.
IV. Penutup
Mengakhiri tulisan ini, penulis mengetengahkan beberapa kesimpulan :
- Pemahaman terhadap ayat Al-Quran tidak dipahami secara tekstual akan tetapi perlu analisis secara kontekstual.
- Dalam penerapan syari’at Islam perlu dikedepankan etika – etika yang dibingkai oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
- Fungsi Wilayatul Hisbah yang sangat relefan untuk saat sekarang adalah sosialisasi qanun syari’at Islam dan menegur / menasehati sipelanggar qanun syari’at.
