Senin, 15 Juni 2009

Eksistensi Wilayatul Hisbah aceh Utara

“ Wahai orang – orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam kaffah (sempurna) dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al – Baqarah-2008).

A. Pendahuluan.

Syari’at Islam sebagai Hukum Allah yang diturunkan melalui para RasulNya berkembang di jazirah Arab dan berkembang di Aceh melalui para Gujarat pada akhir abad ke I Hijriah. Sedangkan penerapan syari’at islam secara kaffah diberlakukan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607 – 1636 M).

Menurut catatan sejarah, syari’at islam yang diterapkan secara menyeluruh di Aceh saat itu meliputi bidang aqidah, bidang ibadah, ahwal syakhsiyah, muamalah maliah, jinayah, ‘uqubah dan ‘alaqah addauliyah/kekuasaan pemerintahan yang dikemas dalam bentuk qanun/perundang-undangan.

Dalam perkembangan selanjutnya penerapan syari’at Islam di Aceh, semakin hari semakin mengendor, akibat campur tangan Belanda ketika menjajah Aceh, sehingga Syari’at Islam tidak lagi eksis di lembaga –lembaga pemerintah, namun di kalangan masyarakat Aceh tetap eksis dalam segala aspek kehidupan.

Keadaan pengamalan Syari’at Islam semakin hancur-hancuran di era morde baru, dimana setiap yang berbau keislaman secara berencana dan bertahap dihilangkan, misal;nya dihapuskan azas cirri bagi partai-partai Islam, dihilangkan sebutan Islam pada sekolah tingkat dasar, Sekolah Rendah Islam Negeri (SRI) menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri dengan mengalihkan kedalam bahasa arab saja. Dan ketika itu tidak ada yang berani koreksi/interupsi, karena takut resiko terhadap diri atau kelompoknya.

Pada akhir kekuasaan orde baru, Presiden RI. Prof. BJ. Habibi mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR RI. Yang akhirnya keluarlah UU. No. 44/1999, tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, yang merupakan embrio bagi lahirnya qanun-qanun tentang Pelaksanaan Syari’at Islam di Prov Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana yang kita alami sekarang. Sementara Syari’at Islam yang sedang dan akan diterapkan di Aceh adalah secara kaffah/ menyeluruh, karena dalam qanun dijelaskan yang dimaksud dengan Syari’at Islam adalah :

‘’TUNTUNAN AJARAN ISLAM DALAM SELURUH ASPEK KEHIDUPAN’’

B. Syari’at Islam dan Penerapannya.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang No. 44/1999 tersebut, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD Aceh mengeluarkan beberapa Perda/Qanun yang berhubungan Syari’at Islam sebagai penjabaran dari penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di bidang Agama dalam UU Nomor 44 tahun 1999.

Penyelenggaraan Keisitimewaan Aceh yang terkandung dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tersebut semakin leluasa untuk dilaksanakan dengan lahirnya UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang secara yuridis berhak mengatur rumah tangga pemerintahan menurut kekhususannya, termasuk penerapan Syari’at Islam.

Pada dasarnya Syari’at Islam di Aceh bukan dengan Qanun diterapkan tetapi Syari’at Islam sudah berlaku dan berjalan sudah lama sejak kerajaan – kerajaan islam ada di Aceh, tetapi luntur dengan masuknya pengaruh globalisasi, sehingga bukan saja syari’at secara umum tidak berjalan lagi, bahkan dewasa ini banyak anak – anak dan orang dewasa dan bahkan sudah tua tidak bias baca Al – Qur’an dan banyak tidak bisa hafal ayat sembahyang jadi bagaimana dia menjalankan perintah Allah itulah keadaan di Aceh sekarang.

Lebih jauh lagi sudah tidak bisa ayat sembahyang dan baca Al-Qur’an dalam pelaksanaan syari’at di desa – desa yang bersangkutan juga menentang Syari’at dan yang mengundang hilangnya syi’ar islam.

Bila ditinjau dari segi adat istiadat yang berlaku di Aceh sejak dahulu bahwa apa bila terdapat anak usia sekolah berkeliaran di warung – warung kopi dan tempat lainnya, orang tua desa, pemuda dan pihak lainnya, langsung ditegur boleh dipukul sebagai peringatan, agar anak tersebut tidak berkeliaran dan orang tuanya berterima kasih bahkan disuruh pukul yang berat lagi bila terulang lagi, tetapi adat tersebut sekarang tidak berjalan lagi, keadaan tersebut orang tua sianak tidak menerima perlakuan atas anaknya dan kurang kesadaran orang tua terhadap pendidikan agama kepada anaknya.

Sampai saat ini Perda/Qanun yang telah berhasil ditetapkan yang berhubungan PELAKSANAAN Syari’at Islam, baik sarana atau operasionalnya adalah sebagai berikut :

1. Perda Nomor 3 Tahun 2000, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU);

2. Perda Nomor 4 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 1999, tentang Larangan Minuman Beralkohol di seluruh Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

3. Perda Nomor 5 Tahun 2000, tentang Pelaksanaan Syari’at Islam;

4. Perda Nomor 33 Tahun 2001, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam;

5. Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam yang diberi nama dengan Mahkamah Syar’iyah;

6. Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Penyemarakan Syari’at Islam;

7. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Khamar dan sejenisnya;

8. Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);

9. Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum);

10. Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat.

11. Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemilihan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 4 Mukim mempunyai tugas antara lain :

Þ Pembinaan kemasyarakatan di bidang syari’at islam

Þ Pendidikan

Þ Perabadatan

Þ Sosial budaya

Þ Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

Þ Menyelesaikan penyelesaian dalam rangka memutuskan dan/atau menetapkan Hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara adat dan hukum adat.

Þ Mukim dibantu oleh :

ü Sekretaris Mukim

ü Majelis musyawarah Mukim

ü Majelis adapt Mukim

ü Imum Chik

Þ Majelis Adat Mukim berfungsi sebagai :

ü Badan yang memelihara dan mengembangkan adat

ü Menyelenggarakan perdamaian adat

ü Menyelesaikan dan memberikan keputusan adat terhadap perselisihan dan pelanggaran adat

ü Memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat.

12. Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 12 Tugas Geuchik antara lain :

Þ Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan syari’at Islam dalam masyarakat.

Þ Menjaga dan memelihara kelestarian adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat

Þ Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya maksiat dalam masyarakat

Þ Menjadi hakim perdamaian antara penduduk gampong yang dibantu oleh Imum Meunasah dan Tuha Peut Gampong.

13. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 18 Tahun 2003, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal.

14. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 01 Tahun 2004, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah.

15. Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 05/INSTR/2000, tentang Pembudayaan Kemakmuran Masjid dan Meunasah dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

16. Surat Keputusan Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : SLP/KEP.451/184/2006 tanggal 8 September 2006, tentang Pengawasan Syari’at Islam oleh

Þ Geuchik, Tuha Peut dan Tuha Lapan Peradilan Adat Gampong dalam penyelesaian sengketa memberikan pembinaan terhadap pelaku.

Þ Imum Mukim, Geuchik, Tgk. Imum, Tuha Peut dan Tuha Lapan aktif dalam pengawasan Syari’at Islam.

Setelah lahir Perda Nomor 5 Tahun 2000, maka langkah pertama dalam penerapan Syari’at Islam adalah bidang pemantapan ‘aqidah, ibadah dan syi’ar Islam, sebagaimana yang termuat dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002. Langkah ini amat penting, karena ‘aqidah merupakan dasar dari segala cabang Syari’at Islam, lagi pula jika ditelusuri sejarah perjuangan Rasulullah SAW, beliau menghabiskan seluruh masa menetap di Mekkah adalah memperbaiki dan membersihkan ‘aqidah kaum jahiliyah dari menyembah berhala menjadi kaum yang mengesankan Allah sebagai pencipta sekalian alam.

Dengan uraian di atas, maka masyarakat harus mengerti bahwa yang menjadi tolok ukur pelaksanaan syari’at islam adalah pada kwalitas ‘aqidah, peningkatan kwantitas dan kwalitas beribadah, serta jalannya Syi’ar Islam dalam kehidupan masyarakat seperti jalannya sholat berjama’ah 5 (lima) waktu diberbagai mesjid dan meunasah,

peringatan hari-hari besar Islam dan lain-lain serta yang utama tingkah laku yang lahir dari kerja manusia / masyarakat.

C. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SYARI’AT ISLAM.

Untuk pelaksanaan Syari’at Islam khususnya di Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Aceh Utara telah menetapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Qanun Nomor 18 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, dengan Kedudukan, Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

1. Dinas Syari’at Islam adalah perangkat daerah sebagai unsure pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan Syari’at Islam.

2. Dinas Syari’at Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (Pasal 2)

Dinas Syari’at Islam mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi khusus di bidang pelaksanaan Syari’at Islam dan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 3)

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dalam pasal 3, Dinas Syari’at Islam mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam;

b. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam;

c. Penerbitan rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;

d. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sasarannya serta penyemarakan Syi’ar Islam;

e. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan, penyuluhan dan pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam;

f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka Dinas Syari’at Islam sebagai pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang Syari’at Islam bertanggung jawab dalam mengatasi hambatan-hambatan yang menggangu kelancaran pelaksanaan Syari’at Islam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia, tidak

mutlak keberhasilan pelaksanaan Syari’at Islam secara menyeluruh pada Dinas Syari’at Islam semata, karena pada hakekatnya setiap muslim berkewajiban menjalankan ajaran Islam bai untuk individu, maupun terhadap keluarganya,

sebagai mana terjemahan firman Allah : “ Wahai orang – orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari (siksa) api neraka” (QS.Attahrim – 6)

Untuk itu, Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, telah memprogramkan bantuan pembangunan fisik sarana ibadah dan sarana pendidikan agama khususnya Dayah dan Balai Pengajian setiap tahun anggaran. Selain itu bantuan kesejahteraan /honor bagi sejumlah imam masjid, bilal/khadamnya, imam meunasah dan imam mushalla seunubok, honor guru Dayah, BP dan Guru Majelis Ta’lim dalam Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan kegiatan – kegiatan masyarakat dalam menyambut / menyemarakan hari-hari besar Islam, tidak memprogramkannya, karena selain keterbatasan kemampuan keuangan Daerah, juga hal tersebut merupakan rutinitas masyarakat kita sejak dahulu sampai sekarang, seperti perayaan mauled dan lain-lain. Oleh sebab itu hendaknya setiap proposal yang ditujukan ke Dinas Syari’at Islam tidak keluar dari program-program tersebut di atas, untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dalam tahun 2006 dan 2007 sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelola Zakat maka Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara telah memprogramkan pembentukan Badan Baitul Maal Gampong dan pembinaannya. Hal tersebut dianggap penting mengingat badan pengelola zakat merupakan salah satu organisasi yang berperan sebagai badan ‘amil dalam penerimaan, pengelolaan dan pemberdayaan zakat.

Dengan adanya Badan Baitul Mal Gampong diharapkan pengelolaan zakat mal atau zakat fitrah dapat mencapai sasarannya sebagaimana yang diharapkan dari Syari’at Zakat itu sendiri sebagai salah satu rukun Islam, dan dengan adanya Badan Baitul Mal Gampong setiap desa tidak perlu lagi membuat panitia ‘amil zakat setiap tahun atau setiap panenan tetapi badan tersebut sudah menjadi permanent sepanjang waktu kecuali jika diperlukan hanya dengan mengganti salah satu atau beberapa personilnya, lagi pula struktur yang diataur dalam Qanun Nomor 7 tersebut sangat relevan dengan adapt kebiasaan yang ada di gampong, misalnya yang menjadi Ketua Badan Baitul Mal Gampong adalah Imam Meunasah (atas nama jabatan), ada bahagian penerima, bahagian penyaluran, sekretaris, bendahara dan dilengkapi dengan anggota – anggota sesuai dengan kebutuhan.

Terkait Imam Mukim sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2003 antara lain dijelaskan bahwa Mukim dan Tuha Peut Mukim secara jabatannya adalah menjadi pengawas pelaksanaan syari’at Islam di wilayah masing-masing. Dengan demikian pemerintahan kemukiman mempunyai hubungan erat secara Qanun dengan Dinas

Syari’at Islam. Demikian halnya pula dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dimana Geuchik bersama perangkatnya dan Tuha Peut/Tuha Lapan sebagai pengawas pelaksanaan Syari’at Islam di masing-masing gampong.

Berdasarkan uraian di atas, jika ketiga unsur ini dapat berjalan secara efektif maka kita optimis pelaksanaan Syari’at Islam secara menyeluruh dalam waktu relative singkat akan terwujud di seluruh Nanggroe Aceh Darussalam.

  1. KESIMPULAN

Ø Dinas Syari’at Islam merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelaksanaan Syari’at Islam dan pembangunan.

Ø Program yang ada pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara saat ini terbatas pada : bantuan fisik sarana ibadah dan pendidikan, bantuan kesejahteraan Imam masjid/bilal, Imam Meunasah / Imam Mushalla Seneubok, Guru Dayah/Balai Pengajian dan Guru Majelis Ta’lim.

Ø Program bidang non fisik meliputi pembinaan tenaga keagamaan, pembinaan remaja masjid, pembinaan Da’i dan pembinaan Baitul Mal.

Ø Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara tidak mutlak menjadi penanggung jawab satu-satunya di bidang keberhasilan pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Utara melainkan melibatkan semua pihak terutama kepala keluarga.

Eksistensi Wilayatul Hisbah aceh Utara

“ Wahai orang – orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam kaffah (sempurna) dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al – Baqarah-2008).

A. Pendahuluan.

Syari’at Islam sebagai Hukum Allah yang diturunkan melalui para RasulNya berkembang di jazirah Arab dan berkembang di Aceh melalui para Gujarat pada akhir abad ke I Hijriah. Sedangkan penerapan syari’at islam secara kaffah diberlakukan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607 – 1636 M).

Menurut catatan sejarah, syari’at islam yang diterapkan secara menyeluruh di Aceh saat itu meliputi bidang aqidah, bidang ibadah, ahwal syakhsiyah, muamalah maliah, jinayah, ‘uqubah dan ‘alaqah addauliyah/kekuasaan pemerintahan yang dikemas dalam bentuk qanun/perundang-undangan.

Dalam perkembangan selanjutnya penerapan syari’at Islam di Aceh, semakin hari semakin mengendor, akibat campur tangan Belanda ketika menjajah Aceh, sehingga Syari’at Islam tidak lagi eksis di lembaga –lembaga pemerintah, namun di kalangan masyarakat Aceh tetap eksis dalam segala aspek kehidupan.

Keadaan pengamalan Syari’at Islam semakin hancur-hancuran di era morde baru, dimana setiap yang berbau keislaman secara berencana dan bertahap dihilangkan, misal;nya dihapuskan azas cirri bagi partai-partai Islam, dihilangkan sebutan Islam pada sekolah tingkat dasar, Sekolah Rendah Islam Negeri (SRI) menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri dengan mengalihkan kedalam bahasa arab saja. Dan ketika itu tidak ada yang berani koreksi/interupsi, karena takut resiko terhadap diri atau kelompoknya.

Pada akhir kekuasaan orde baru, Presiden RI. Prof. BJ. Habibi mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR RI. Yang akhirnya keluarlah UU. No. 44/1999, tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, yang merupakan embrio bagi lahirnya qanun-qanun tentang Pelaksanaan Syari’at Islam di Prov Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana yang kita alami sekarang. Sementara Syari’at Islam yang sedang dan akan diterapkan di Aceh adalah secara kaffah/ menyeluruh, karena dalam qanun dijelaskan yang dimaksud dengan Syari’at Islam adalah :

‘’TUNTUNAN AJARAN ISLAM DALAM SELURUH ASPEK KEHIDUPAN’’

B. Syari’at Islam dan Penerapannya.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang No. 44/1999 tersebut, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD Aceh mengeluarkan beberapa Perda/Qanun yang berhubungan Syari’at Islam sebagai penjabaran dari penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di bidang Agama dalam UU Nomor 44 tahun 1999.

Penyelenggaraan Keisitimewaan Aceh yang terkandung dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tersebut semakin leluasa untuk dilaksanakan dengan lahirnya UU Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang secara yuridis berhak mengatur rumah tangga pemerintahan menurut kekhususannya, termasuk penerapan Syari’at Islam.

Pada dasarnya Syari’at Islam di Aceh bukan dengan Qanun diterapkan tetapi Syari’at Islam sudah berlaku dan berjalan sudah lama sejak kerajaan – kerajaan islam ada di Aceh, tetapi luntur dengan masuknya pengaruh globalisasi, sehingga bukan saja syari’at secara umum tidak berjalan lagi, bahkan dewasa ini banyak anak – anak dan orang dewasa dan bahkan sudah tua tidak bias baca Al – Qur’an dan banyak tidak bisa hafal ayat sembahyang jadi bagaimana dia menjalankan perintah Allah itulah keadaan di Aceh sekarang.

Lebih jauh lagi sudah tidak bisa ayat sembahyang dan baca Al-Qur’an dalam pelaksanaan syari’at di desa – desa yang bersangkutan juga menentang Syari’at dan yang mengundang hilangnya syi’ar islam.

Bila ditinjau dari segi adat istiadat yang berlaku di Aceh sejak dahulu bahwa apa bila terdapat anak usia sekolah berkeliaran di warung – warung kopi dan tempat lainnya, orang tua desa, pemuda dan pihak lainnya, langsung ditegur boleh dipukul sebagai peringatan, agar anak tersebut tidak berkeliaran dan orang tuanya berterima kasih bahkan disuruh pukul yang berat lagi bila terulang lagi, tetapi adat tersebut sekarang tidak berjalan lagi, keadaan tersebut orang tua sianak tidak menerima perlakuan atas anaknya dan kurang kesadaran orang tua terhadap pendidikan agama kepada anaknya.

Sampai saat ini Perda/Qanun yang telah berhasil ditetapkan yang berhubungan PELAKSANAAN Syari’at Islam, baik sarana atau operasionalnya adalah sebagai berikut :

1. Perda Nomor 3 Tahun 2000, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU);

2. Perda Nomor 4 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 1999, tentang Larangan Minuman Beralkohol di seluruh Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

3. Perda Nomor 5 Tahun 2000, tentang Pelaksanaan Syari’at Islam;

4. Perda Nomor 33 Tahun 2001, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam;

5. Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam yang diberi nama dengan Mahkamah Syar’iyah;

6. Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Penyemarakan Syari’at Islam;

7. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Minuman Khamar dan sejenisnya;

8. Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);

9. Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum);

10. Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat.

11. Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemilihan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 4 Mukim mempunyai tugas antara lain :

Þ Pembinaan kemasyarakatan di bidang syari’at islam

Þ Pendidikan

Þ Perabadatan

Þ Sosial budaya

Þ Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

Þ Menyelesaikan penyelesaian dalam rangka memutuskan dan/atau menetapkan Hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara adat dan hukum adat.

Þ Mukim dibantu oleh :

ü Sekretaris Mukim

ü Majelis musyawarah Mukim

ü Majelis adapt Mukim

ü Imum Chik

Þ Majelis Adat Mukim berfungsi sebagai :

ü Badan yang memelihara dan mengembangkan adat

ü Menyelenggarakan perdamaian adat

ü Menyelesaikan dan memberikan keputusan adat terhadap perselisihan dan pelanggaran adat

ü Memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat.

12. Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pasal 12 Tugas Geuchik antara lain :

Þ Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan syari’at Islam dalam masyarakat.

Þ Menjaga dan memelihara kelestarian adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat

Þ Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya maksiat dalam masyarakat

Þ Menjadi hakim perdamaian antara penduduk gampong yang dibantu oleh Imum Meunasah dan Tuha Peut Gampong.

13. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 18 Tahun 2003, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal.

14. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 01 Tahun 2004, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Wilayatul Hisbah.

15. Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 05/INSTR/2000, tentang Pembudayaan Kemakmuran Masjid dan Meunasah dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

16. Surat Keputusan Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : SLP/KEP.451/184/2006 tanggal 8 September 2006, tentang Pengawasan Syari’at Islam oleh

Þ Geuchik, Tuha Peut dan Tuha Lapan Peradilan Adat Gampong dalam penyelesaian sengketa memberikan pembinaan terhadap pelaku.

Þ Imum Mukim, Geuchik, Tgk. Imum, Tuha Peut dan Tuha Lapan aktif dalam pengawasan Syari’at Islam.

Setelah lahir Perda Nomor 5 Tahun 2000, maka langkah pertama dalam penerapan Syari’at Islam adalah bidang pemantapan ‘aqidah, ibadah dan syi’ar Islam, sebagaimana yang termuat dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002. Langkah ini amat penting, karena ‘aqidah merupakan dasar dari segala cabang Syari’at Islam, lagi pula jika ditelusuri sejarah perjuangan Rasulullah SAW, beliau menghabiskan seluruh masa menetap di Mekkah adalah memperbaiki dan membersihkan ‘aqidah kaum jahiliyah dari menyembah berhala menjadi kaum yang mengesankan Allah sebagai pencipta sekalian alam.

Dengan uraian di atas, maka masyarakat harus mengerti bahwa yang menjadi tolok ukur pelaksanaan syari’at islam adalah pada kwalitas ‘aqidah, peningkatan kwantitas dan kwalitas beribadah, serta jalannya Syi’ar Islam dalam kehidupan masyarakat seperti jalannya sholat berjama’ah 5 (lima) waktu diberbagai mesjid dan meunasah,

peringatan hari-hari besar Islam dan lain-lain serta yang utama tingkah laku yang lahir dari kerja manusia / masyarakat.

C. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SYARI’AT ISLAM.

Untuk pelaksanaan Syari’at Islam khususnya di Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Aceh Utara telah menetapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan Qanun Nomor 18 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, dengan Kedudukan, Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

1. Dinas Syari’at Islam adalah perangkat daerah sebagai unsure pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan Syari’at Islam.

2. Dinas Syari’at Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (Pasal 2)

Dinas Syari’at Islam mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi khusus di bidang pelaksanaan Syari’at Islam dan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 3)

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dalam pasal 3, Dinas Syari’at Islam mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan pra rancangan Qanun yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam;

b. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam;

c. Penerbitan rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;

d. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sasarannya serta penyemarakan Syi’ar Islam;

e. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan, penyuluhan dan pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam;

f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka Dinas Syari’at Islam sebagai pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang Syari’at Islam bertanggung jawab dalam mengatasi hambatan-hambatan yang menggangu kelancaran pelaksanaan Syari’at Islam sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia, tidak

mutlak keberhasilan pelaksanaan Syari’at Islam secara menyeluruh pada Dinas Syari’at Islam semata, karena pada hakekatnya setiap muslim berkewajiban menjalankan ajaran Islam bai untuk individu, maupun terhadap keluarganya,

sebagai mana terjemahan firman Allah : “ Wahai orang – orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari (siksa) api neraka” (QS.Attahrim – 6)

Untuk itu, Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, telah memprogramkan bantuan pembangunan fisik sarana ibadah dan sarana pendidikan agama khususnya Dayah dan Balai Pengajian setiap tahun anggaran. Selain itu bantuan kesejahteraan /honor bagi sejumlah imam masjid, bilal/khadamnya, imam meunasah dan imam mushalla seunubok, honor guru Dayah, BP dan Guru Majelis Ta’lim dalam Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan kegiatan – kegiatan masyarakat dalam menyambut / menyemarakan hari-hari besar Islam, tidak memprogramkannya, karena selain keterbatasan kemampuan keuangan Daerah, juga hal tersebut merupakan rutinitas masyarakat kita sejak dahulu sampai sekarang, seperti perayaan mauled dan lain-lain. Oleh sebab itu hendaknya setiap proposal yang ditujukan ke Dinas Syari’at Islam tidak keluar dari program-program tersebut di atas, untuk dapat diproses lebih lanjut.

Dalam tahun 2006 dan 2007 sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelola Zakat maka Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara telah memprogramkan pembentukan Badan Baitul Maal Gampong dan pembinaannya. Hal tersebut dianggap penting mengingat badan pengelola zakat merupakan salah satu organisasi yang berperan sebagai badan ‘amil dalam penerimaan, pengelolaan dan pemberdayaan zakat.

Dengan adanya Badan Baitul Mal Gampong diharapkan pengelolaan zakat mal atau zakat fitrah dapat mencapai sasarannya sebagaimana yang diharapkan dari Syari’at Zakat itu sendiri sebagai salah satu rukun Islam, dan dengan adanya Badan Baitul Mal Gampong setiap desa tidak perlu lagi membuat panitia ‘amil zakat setiap tahun atau setiap panenan tetapi badan tersebut sudah menjadi permanent sepanjang waktu kecuali jika diperlukan hanya dengan mengganti salah satu atau beberapa personilnya, lagi pula struktur yang diataur dalam Qanun Nomor 7 tersebut sangat relevan dengan adapt kebiasaan yang ada di gampong, misalnya yang menjadi Ketua Badan Baitul Mal Gampong adalah Imam Meunasah (atas nama jabatan), ada bahagian penerima, bahagian penyaluran, sekretaris, bendahara dan dilengkapi dengan anggota – anggota sesuai dengan kebutuhan.

Terkait Imam Mukim sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2003 antara lain dijelaskan bahwa Mukim dan Tuha Peut Mukim secara jabatannya adalah menjadi pengawas pelaksanaan syari’at Islam di wilayah masing-masing. Dengan demikian pemerintahan kemukiman mempunyai hubungan erat secara Qanun dengan Dinas

Syari’at Islam. Demikian halnya pula dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dimana Geuchik bersama perangkatnya dan Tuha Peut/Tuha Lapan sebagai pengawas pelaksanaan Syari’at Islam di masing-masing gampong.

Berdasarkan uraian di atas, jika ketiga unsur ini dapat berjalan secara efektif maka kita optimis pelaksanaan Syari’at Islam secara menyeluruh dalam waktu relative singkat akan terwujud di seluruh Nanggroe Aceh Darussalam.

  1. KESIMPULAN

Ø Dinas Syari’at Islam merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelaksanaan Syari’at Islam dan pembangunan.

Ø Program yang ada pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara saat ini terbatas pada : bantuan fisik sarana ibadah dan pendidikan, bantuan kesejahteraan Imam masjid/bilal, Imam Meunasah / Imam Mushalla Seneubok, Guru Dayah/Balai Pengajian dan Guru Majelis Ta’lim.

Ø Program bidang non fisik meliputi pembinaan tenaga keagamaan, pembinaan remaja masjid, pembinaan Da’i dan pembinaan Baitul Mal.

Ø Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara tidak mutlak menjadi penanggung jawab satu-satunya di bidang keberhasilan pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Utara melainkan melibatkan semua pihak terutama kepala keluarga.